SUBMITED TEMPLATE :
Latar Belakang
Jurnal Riset dan Inovasi Peternakan harus memastikan bahwa seluruh karya yang dipublikasikan dalam jurnal ini mengikuti prinsip-prinsip etika dalam publikasi akademik. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan standar etika bagi seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan yang kondusif serta menghindari permasalahan yang dapat timbul akibat konflik kepentingan tertentu. Dokumen ini menyajikan kebijakan Jurnal Riset dan Inovasi Peternakan terkait etika publikasi dan pernyataan malpraktik sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan jurnal.
Publikasi dan Kepengarangan
Semua pihak yang tercantum sebagai penulis harus memenuhi kriteria sebagai penulis. Kepengarangan dibatasi hanya bagi individu yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, perancangan, pelaksanaan, pengumpulan data, analisis data, atau interpretasi naskah. Pihak lain yang berpartisipasi dalam aspek penting penelitian tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai penulis harus dicantumkan dalam ucapan terima kasih. Kepengarangan merupakan tanggung jawab penulis korespondensi; penulis korespondensi harus memastikan bahwa seluruh rekan penulis yang layak telah dicantumkan dalam naskah. Permohonan untuk menambah atau menghapus nama penulis, atau untuk mengatur ulang urutan nama penulis pada naskah yang telah diterima sebelum dipublikasikan, harus disampaikan kepada Editor Kepala.
Tanggung Jawab Penulis
Penulis wajib mengikuti proses penelaahan sejawat (peer review) yang ditetapkan oleh Jurnal Riset dan Inovasi Peternakan. Penulis bertanggung jawab untuk menyediakan data yang orisinal dan akurat (tanpa plagiarisme dan tanpa pemalsuan data) terkait naskah yang diajukan, serta bersedia menyediakan data tersebut apabila diminta. Naskah yang dikirimkan tidak boleh sedang dalam proses penilaian atau telah diterima untuk dipublikasikan di tempat lain. Apabila sebagian data telah dipublikasikan sebelumnya, sumber tersebut harus diakui atau disitasi dengan semestinya. Dalam hal mereproduksi data dari sumber lain, sitasi dan izin yang tepat wajib diberikan. Penulis harus memastikan bahwa penelitian yang melibatkan hewan dilakukan sesuai dengan etika dan kesejahteraan hewan. Setiap potensi konflik kepentingan harus dinyatakan, termasuk hubungan keuangan, pribadi, atau hubungan lain dengan individu atau organisasi yang terkait dengan pekerjaan penulis dan dapat memengaruhi hasil penelitian.
Tanggung Jawab Reviewer
Reviewer diminta untuk membantu meningkatkan kualitas naskah melalui proses penelaahan yang objektif dalam jangka waktu yang telah ditentukan, serta berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan terhadap naskah. Apabila reviewer menemukan adanya kesamaan antara konten yang telah dipublikasikan atau diajukan dengan naskah yang sedang ditelaah, editor harus diberi tahu. Reviewer tidak boleh memiliki konflik kepentingan terkait penelitian, penulis, dan/atau penyandang dana penelitian. Kerahasiaan informasi yang diberikan oleh editor atau penulis harus dijaga.
Tanggung Jawab Editor
Editor memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk menerima atau menolak sebuah artikel. Editor tidak boleh memiliki konflik kepentingan terkait artikel yang diterima atau ditolak. Editor harus bersikap objektif dan adil dalam menjalankan tugasnya tanpa melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, etnis, agama, pandangan politik, atau asal geografis penulis. Editor juga harus menerima naskah berdasarkan nilai akademik dan tanpa pengaruh komersial. Anonimitas reviewer harus dijaga oleh editor.
Isu Etika Publikasi
Penulis, reviewer, dan editor harus menjaga integritas rekam jejak akademik selama seluruh proses publikasi. Kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan standar intelektual dan etika.
Isu Etika Hewan
Penulis harus memastikan bahwa penelitian yang melibatkan hewan dilakukan sesuai dengan etika dan kesejahteraan hewan. Semua hewan percobaan harus dipelihara dan digunakan sesuai dengan peraturan internasional, nasional, atau lokal yang berlaku. Penulis harus secara eksplisit menyatakan dalam suatu pernyataan/surat, termasuk nama otoritas etik dan nomor persetujuan, bahwa percobaan telah disetujui oleh otoritas yang berwenang terkait kepatuhan terhadap etika dan kesejahteraan hewan.








